Landasan Hukum
Berdasarkan Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dalam Pasal 31 menyatakan bahwa Pengurus Bertanggung Jawab mengenai segala kegiatan pengolahan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.Dan Pasal 30 Ayat 1, Dalam Mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa rapat anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan rapat anggota.