Koperasi Simpan Pinjam
Perlindungan Anggota

Sesuai dengan Hasil Workshop Daperma baru tahun 2017  yang diselenggarakan oleh Induk Koperasi Kredit pada tanggal 21 Januari 2017 bertempat di Wisma Inkopdit Jakarta, yang isinya bahwa semua Koperasi Kredit yang masuk anggota Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA) diatas 5 (lima) tahun dan Anggota yang sudah memenuhi persyaratan menjadi anggota yang sah, secara otomatis mendapat perlindungan dari Daperma (Dana Perlindungan Bersama) atau asuransi Koperasi Kredit (Credit Union) melindungi simpanan saham sampai dengan Rp. 30.000.000,- dan pinjaman anggota sampai dengan Rp. 100.000.000.- tanpa membebani anggota untuk membayar premi, yang membayar premi adalah KSP CU Dharma Bakti . Jika ada anggota yang meninggal dunia dan masih memiliki utang, maka utangnya dianggap lunas karena dibayar oleh Daperma dan tabungan di KSP CU Dharma Bakti  kembali ke ahli waris serta mendapatkan santunan sesuai dengan usia anggota. Sejak bulan Maret 2009 KSP CU Dharma Bakti telah mengikuti program dana social (DANSOS) atau peralenan yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit di Jakarta. Artinya semua anggota yang sudah mengikuti program DANSOS, apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan sejumlah Rp. 3.000.000,- kepada ahli waris tanpa dibatasi usia.

Sejak tahun 2021 Program Dana Sosial (DANSOS) atau Peralenan yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit di Jakarta telah dialihkan ke Asuransi PT AXA FInancial.Tetapi untuk perlindungan Dansos di Asuransi AXA hanya sampai dengan usia anggota ke 65 tahun.Sedangkan usia anggoa yang lebih dari 65 tahun perlindungan Dansos ditanggung oleh KSP Credit Union Dharma Prima Kita dengan ketentun sesuai yang tertuang pada Standar Operasional Prosedur (SOP)

INFORMASI JAM OPERASIONAL PELAYANAN

JAM PELAYANAN

Senin - Jumat : 08.00 - 16.00
Sabtu : 08.00 - 14.00

JAM KAS

Senin - Jumat : 08.00 - 16.00
Sabtu : 08.00 - 14.00

EMAIL

cu.dharmabakti.jogja@gmail.com