Simpanan Pokok
Simpanan disaat kita menjadi anggota koperasi, dimana simpanan tersebut menjadi saham anggota dan sepenuhnya tetap menjadi hak milik anggota tetapi tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota dengan keuntungan anggota akan mendapatkan deviden / SHU setiap tahun tutup buku
- Simpanan dan Pinjaman anda sebagai anggota dilindungi oleh Daperma sampai batas maximal Rp.300.000.000,-